Selamat Berkunjung

Respon dan Masukan Anda dapat Meningkatkan Kualitas Penulis

Rabu, 22 April 2015

Makalah : Anjak Piutang


BAB I

PENDAHULUAN

           

LATAR BELAKANG

Salah satu kegiatan operasional perusahaan adalah penjualan dan jasa, baik yang dilakukan secara tunai atau kredit yang sesuai dengan perjanjian. Perjanjian jual beli lahir dan mengikat setelah ada kata sepakat mengenai harga dan barang walaupun belum dilakukan penyerahan barang dan pembayaran harga.
Jika dilakukan secara tunai maka perusahaan tersebut akan langsung menikmati keuntungannya tetapi jika dilakukan secara kredit maka perusahaan tersebut akan mempunyai piutang atau tagihan yang harus menggunakan manajemen yang baik secara efektif dan efisien agar piutang tersebut dapat ditagih sesuai dengan harapan. Pengelolaah piutang perusahaan harus dilakukan dengan baik karena piutang tersebut merupakan sumber pendapatan perusahaan yang tertunda dan merupakan hal yang sangat sensitive untuk dibicarakan karena sebagian besar dana perusahaan dialokasikan dalam bentuk piutang dan pengelolaan yang baik dapat memberikan kesan yang positif terhadap perusahaan dalam kualitas manajemennya.
Ketika terjadi kemacetan dalam penagihan piutang dagang, perusahaan akan mengalami kerugian yang besar karena tergantung perputaran barang dan perputaran keuangan. Dan apa yang harus dilakukan ketika penjual tersebut sedang membutuhkan uang atau membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk perputaran selanjutnya. Salah satu solusinya adalah dengan menjual piutang yang ada kepada pihak lain. Sehingga Bank, Lembaga Keuangan non Bank, dan perusahaan pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi memberikan jasa anjak piutang yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian utang-piutang dan membantu perusahaan dalam mengelola penjualan secara kreditnya agar baik dan teratur.
Konsep pranata lembaga Anjak Piutang (Factoring) tidak dikenal dalam sistem “Civil Law” sebagaimana yang dianut dalam sistem hokum Indonesia. Factoring yang dikenal dewasal ini pertama kali tumbuh di Amerika Serikat tahun 1889, kemudian menyebar di Kanada sekitar tahun 1930-an dampai kemudian meluas ke Negara-negara Eropa Barat, Australia, Selandia Baru, Jepang, Filipina, dan akhirnya Indonesia mulai mengenal lembaga ini pada akhir 1988 sejak berlakunya Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988 tanggal 27 Desember 1988.



RUMUSAN MASALAH

Dalam melihat Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring) sebagai salah satu alternative pembiayaan perusahaan, maka :
1.      Apa yang dimaksud dengan Anjak Piutang ?
2.      Bagaimana mekanisme Anjak Piutang ?
3.      Apa manfaat dari Lembaga Anjak Piutang ?
4.      Apa saja jasa-jasa dan biaya yang di berikan Lembaga Anjak Piutang ?

TUJUAN MASALAH

                        Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk :
1.      Menambah wawasan mengenai anjak piutang.
2.      Mengetahui mekanisme anjak piutang.
3.      Mengetahui manfaat anjak piutang.
4.      Mengetahui jasa-jasa dan biaya dari anjak piutang.



BAB II

PEMBAHASAN


PENGERTIAN ANJAK PIUTANG (FACTORING)

Anjak Piutang atau disebut juga Factoring apabila dilihat secara leksikal terdiri dari dua kata yaitu Anjak dan Piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak sedangkan Piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lambat satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Sehingga secara leksikal anjak piutang adalah berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.021/2006 Tentang Persahaan Pembiayaan pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak Piutang adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar neger.
Menurut Kasmir, S.E.,M.M. dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya menyatakan bahwa Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Anjak Piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutang (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dengan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutangn, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset. Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Dari keseluruhan pengertian diatas, sangatlah jelas bahwa perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang membantu dalam mengelola masalah utang-piutang, baik pengambilalihan atau pembelian piutang yang bertujuan memperlancar kegiatan perusahaan dan menghindari kredit macet agar perusahaan yang mempunyai masalah utang-piutang dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan baik dan lancar. Perusahaan anjak piutang tersebut juga akan mendapatkan diskon atau fee tertentu dari perusahaan yang mempunyai masalah utang-piutang.

DASAR HUKUM ANJAK PIUTANG

Aturan hukum yang ada di Indonesia mengenai hal ini hanyalah diketemukan didalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 Tanggal 20 Desember 1988 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 1988 jis. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 448/KMK. 06/2002, jis. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 172/KMK. 06/2002 mengtur mengenai perusahaan pembiayaan, sehingga aturan anjak piutang hanyalah dtemukan sebagai salah satu hukum administrasi yang mengatur keberadaan kegiatan-kegiatan perusahaan pembiaayaan dengan demikian terlihat pengaturan hukum dibidang lembaga anjak piutang itu terlihat masih sangat sederhana dan belum lengkap.

Pengertian yang ada mengenai anjak piutang atau factoring masih dalam bentuk Keputusan Mentri Keuangan Nomor 1251/ KMK. 013/ 1988 jis Nomor. 448/KMK. 017/ 2000 Tanggal 27 Oktober 2000 pada Pasal 1 Huruf E adalah ”kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/ atau pengalihan serta kepengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luara negri”. Selanjutnya pengertian anjak piutang dipertegas dengan Ketentuan Surat Keputusan Mentri Keuangan Nomor 172/ KMK. 06/ 2002.

Yang menyatakan kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk:
·         Pembelian dan/ atau pengalihan; serta
·         Pengurusan atas piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri.

Ketentuan tersebut ditujukan kepada lembaga pembiayaan yang boleh menggunakan usaha anjak piutang ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor. 61 Tahun 1998 Tanggal 20 Desember 1998 pada Pasal 3 Ayat 1 yaitu jenis kegiatan dan pembiayaan ini dapa dlakukan oleh pembiayaan, lembaga keuangan bank dan bukan bank.

JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG

Jenis dari jasa anjak piutang berganutng pada perjanjian antara klien dan factor, atas dasar tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut ini.
1.      Jasa yang Ditawarkan
·         Full Service Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang yang mencakup semua jasa Anjak Piutang baik financing maupun non financing

·         Maturity Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa non financing. Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan

·         Bulk Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa financing dengan persyaratan adanya pemberitahuan kepada customer. Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi risiko piutang, administrasi penjualan dan penagihan.

·         Agency Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien memerlukan jasa non financing kecuali penagihan kepada customer, yang tetap dilakukan oleh klien.

2.      Distribusi Risiko
·         With Recourse Factoring
Cara kerja anjak piutang ini, yaitu apabila pihak perusahaan anjak piutang tidak mendapatkan atau tidak semuanya mendapatkan tagihannya dari pihak nasabah maka penjual piutang masih tetap bertanggung jawab untuk melunasinya. Bahkan ada jenis With Recourse Factoring yang memberikan opsi untuk pihak perusahaan anjak piutang untuk menjual piutangnya kembali kepada para penjual piutang semula.

·         Without Recourse Factoring
Cara kerja anjak piutang ini, yaitu meletakkan beban tagihan beserta seluruh resikonya sepenuhnya pada pihak perusahaan anjak piutang. Jika terjadi kegagalan dalam hal penagihan piutang jenis ini adalah merupakan tanggung jawab pihak perusahaan anjak piutang sendiri. Sementara pihak penjual piutang tidak lagi bertanggung jawab dan tidak dapat dikembalikan penagihan kepada pihak Clien.

3.      Segi Negara Tempat Kedudukan para Pihak
·         Domestic Factoring
Yaitu cara kerja pengalihan piutang melalui anjak piutang yang semua pihak berada dalam satu Negara.

·         International Factoring
Yaitu cara kerja anjak piutang dalam hal pihak nasabahnya berada di luar negeri. Untuk International Factoring ini sering disebut juga dengan istilah Exsport Factoring.

4.      Keterlibatan Nasabah dalam Perjanjian
·         Disclosed Factoring
Penyarahan atau penjualan piutang oleh clien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah.

·         Undisclosed Factoring
Penyarahan atau penjualan piutang oleh clien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan tanpa sepengetahuan pihak nasabah.

            Jenis anjak piutang bila dilihat dari segi jasa yang diberikan maka dapat dibagi kedalam :
1.      Financial Factoring
Yaitu dalam hal perusahaan anjak piutang memberikan jasa atau bantuan financial. Jasa financial ini diberikan lewat advance paymen oleh perusahaan anjak piutang (factor) kepada penjual (clien) sebelum jatuh tempo atau sebelum ditagihnya piutang. Dalam keadaan demikian perusahaaan anjak piutang dapat memberikan bantuan berupa pembayaran sampai 80% atau bahkan sampai dengan 90% dari jumlah piutang dagang, segera setelah diadakan kontrak Factoring dan menyerahkan bukti-bukti penjualan.



2.      Non Financial Factoring
Dalam hal yang demikian perusahaan anjak piutang memberikan jasa non financial sehingga perusahaan anjak piutang melayani kepentingan kredit manajemen penjual piutang.

Jasa non financial ini dibagi menjadi empat bagian, yaitu :
a.       Credit investigation
Besarnya resiko yang dihadapi penjual piutang sampai sebelum menyetujui pembelian piutang maka penjual piutang meminta perusahaan anjak piutang untuk menilai kemampuan membayar dari nasabah dengan sebaik-baiknya.

b.      Sales Ladger Administration
Cara kerja jasa ini sama dengan fungsi sales accounting, yaitu dengan melakukan pembukuan. Penagihan atas penjualan yang dilanjutkan dengan memberi laporan posisi hutang pada nasabah penjual piutang.

c.       Credit Control termasuk Collection
Dalam hal ini perusahaan anjak piutang memonitor penjualan yang dilakukan pihak penjual piutang dengan dengan baik, aktivitasnya termasuk juga untuk menetapkan prosedur penagihannya agar piutang dagang dapat diselesaikan pada waktunya.

d.      Protection Againt Credit Risk
Dalam hal ini perusahaan anjak piutang mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap resiko bad debs (penagihan)

            Dalam kegiatan anjak piutang, ada beberapa pihak utama yang terlibat. Yaitu :
1.      Perusahaan Anjak Piutang (Factor)
Factor adalah sebuah perusahaan yang mempunyai izin khusus untuk melakukan pembiayaan kepada Clien dalam bentuk anjak piutang. Perusahaan tersebut memang ada yang bergerak khusus dalam bidang anjak piutang, ada juga perusahaan multi-finance dan bank.

2.      Clien
Clien merupakan suatu perusahaan yang mempunyai piutang berdasarkan transaksi perdagangan yang dilakukannya. Clien kemudian menjual dan/atau mengalihkan piutang atau tagihannya tersebut kepada perusahaan pembiayaan.


3.      Nasabah
Nasabah adalah pihak yang memiliki hutang kepada Clien, dimana hutang tersebut timbul dari transaksi perdagangan antara Nasabah dan Clien.

MEKANISME ANJAK PIUTANG

A.    Undisclosed/Non Notification Factoring
Clien merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.

Perusahaan anjak piutang atau factoring, merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.

Nasabah, merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada Clien.

Transaksi anjak piutang yang terjadi diantara ketiga pihak diatas dimulai dari adanya transaksi penjualan produk antara clien dengan nasabah secara kredit yang menimbulkan adanya utang-piutang diantara kedua belah pihak. Karena clien membutuhkan perputaran uang yang cepat sehingga piutang atau tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau seluruhnya dengan potongan atau diskon kepada pihak ketiga atau perusahaan anjak piutang sehingga debitur akan membayar langsung ke perusahaan anjak piutang dengan jumlah penuh sesuai dengan nilai tagihan.

Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charge).

B.     Disclosed/Notification Factoring
Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
·         Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
·         Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
·         Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
·         Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
·         Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
·         Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.
·         Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.


Dalam transaksi anjak piutang terdapat beberapa risiko yang mungkin timbul diantaranya:
1.     Pada Undisclosed Factoring ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan sudah menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami kerugian.

2.     Pelanggan/debitur yang ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga kemungkinan perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian.

Untuk mengatasi risiko tersebut, pada saat kontrak/ perjanjian dibuat maka perlu ditetapkan pihak yang bertanggung jawab atas penanggungan resiko. Jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dan yang menanggung resiko tersebut perusahaan (klien) maka perjanjiannya dinamakan with recourse factoring sedangkan jika lembaga anjak piutang yang menanggung risiko kerugiaannya maka perjanjiannya dinamakan without recourse factoring.

Jika melihat fasilitas-fasilitas yang disediakan lembaga anjak piutang, ternyata usaha anjak piutang lebih dominan kepada pemberian jasa pembiayaan (financing service) atas pengalihan piutang dari klien (perusahaan). Namun demikian lembaga anjak piutang juga memberikan jasa dibidang non pembiayaan (non financing service). Jasa non pembiayaan ini pada dasarnya untuk melayani pengelolaan piutang (kredit) perusahaan klien.

Produk jasa non pembiayaan ini diantaranya :
a.       Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit yaitu lembaga anjak piutang membantu perusahaan untuk menilai calon customer/debitur.

b.      Mengelola administrasi penjualan secara kredit (sales ledger administration/sales accounting).

c.       Mengawasi/ memonitor penjualan yang dilakukan klien termasuk menetapkan prosedur penagihan.

d.      Memberikan masukan atau mengusahakan cara pengamanan terhadap risiko piutang terutama jika transaksi perdagangan secara internasional (export financing) yang rentan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.

Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perusahaan (klien) tidak perlu membentuk bagian kredit tersendiri dalam organisasi. Lembaga anjak piutang sudah secara otomatis telah melaksanakan fungsi bagian crediet (credit departement) dimana lembaga anjak piutang akan memberikan laporan hasil kerjanya secara periodik kepada perusahaan (klien)



Atas pemanfaatan jasa anjak piutang timbul suatu kewajiban bagi perusahaan (klien) yaitu membayar biaya anjak piutang. Biaya ini terdiri dari:

·         Service charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/ pembukuan penjualan (sales ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya biaya berkisar antara 0,5% – 2,5% tergantung kesepakatan antara anjak piutang dan klien.

·         Discount charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien memperoleh pembiayaan (dana tunai) dari lembaga anjak piutang. Besarnya biaya discount charge antara 2% – 3%. Biaya ini juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.


MANFAAT ANJAK PIUTANG

            Manfaat anjak piutang bagi perusahaan dijelaskan sebagai berikut :
1.      Perusahaan yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang sampai jatuh tempo.

2.      Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection service).
3.      Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance).

4.      Anjak piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).

Pihak-pihak yang terkait dengan anjak piutang mempunyai berbagai macam keuntungan diantaranya :

1.     Bagi Perusahaan Anjak Piutang
·         Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi
·         Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur.
·         Membantu menajemen pihak kreditur dalam menyelenggarakan kredit.


2.     Bagi Kreditur (Klien)
·         Mengurangi risiko kerugian tak tertagihnya piutang.
·         Memperbaiki sistem administrasi yang kurang baik.
·         Memperlancar kegiatan usaha.
·         Kreditur dapat lebih berkonsentrasi keusaha lain.

3.     Bagi Debitur
·         Memberikan motivasi untuk segera membayar utang secepatnya.




BAB III

PENUTUPAN


KESIMPULAN

Perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan pemberian jasa penagihan, pembelian, dan pengelolaan penjualn kredit kliennya agar klien tersebut dapat lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya. Berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya didasari dengan mempertimbangkan faktor risiko piutang yang tidak dapat ditagih atau macet.

 Kegiatan anjak piutang merupakan salah satu sumber dana bagi perusahaan yang memang sedang membutuhkan uang dengan segera yang semua kegiatannya diatur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku agar tidak merugikan salah satu pihak

SARAN

Sebelum melakukan pembelian atau transaksi anjak piutang pastikan bahwa perjanjian benar-benar saling menguntungkan dan tidak ada yang dirugikan.



DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar