BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Salah
satu kegiatan operasional perusahaan adalah penjualan dan jasa, baik yang
dilakukan secara tunai atau kredit yang sesuai dengan perjanjian. Perjanjian
jual beli lahir dan mengikat setelah ada kata sepakat mengenai harga dan barang
walaupun belum dilakukan penyerahan barang dan pembayaran harga.
Jika dilakukan
secara tunai maka perusahaan tersebut akan langsung menikmati keuntungannya
tetapi jika dilakukan secara kredit maka perusahaan tersebut akan mempunyai
piutang atau tagihan yang harus menggunakan manajemen yang baik secara efektif
dan efisien agar piutang tersebut dapat ditagih sesuai dengan harapan. Pengelolaah
piutang perusahaan harus dilakukan dengan baik karena piutang tersebut
merupakan sumber pendapatan perusahaan yang tertunda dan merupakan hal yang
sangat sensitive untuk dibicarakan karena sebagian besar dana perusahaan
dialokasikan dalam bentuk piutang dan pengelolaan yang baik dapat memberikan
kesan yang positif terhadap perusahaan dalam kualitas manajemennya.
Ketika
terjadi kemacetan dalam penagihan piutang dagang, perusahaan akan mengalami
kerugian yang besar karena tergantung perputaran barang dan perputaran
keuangan. Dan apa yang harus dilakukan ketika penjual tersebut sedang
membutuhkan uang atau membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk perputaran
selanjutnya. Salah satu solusinya adalah dengan menjual piutang yang ada kepada
pihak lain. Sehingga Bank, Lembaga Keuangan non Bank, dan perusahaan pembiayaan
yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi memberikan jasa anjak piutang
yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian utang-piutang dan
membantu perusahaan dalam mengelola penjualan secara kreditnya agar baik dan
teratur.
Konsep
pranata lembaga Anjak Piutang (Factoring) tidak dikenal dalam sistem “Civil
Law” sebagaimana yang dianut dalam sistem hokum Indonesia. Factoring yang
dikenal dewasal ini pertama kali tumbuh di Amerika Serikat tahun 1889, kemudian
menyebar di Kanada sekitar tahun 1930-an dampai kemudian meluas ke
Negara-negara Eropa Barat, Australia, Selandia Baru, Jepang, Filipina, dan
akhirnya Indonesia mulai mengenal lembaga ini pada akhir 1988 sejak berlakunya
Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988 tanggal 27 Desember 1988.
RUMUSAN MASALAH
Dalam
melihat Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring) sebagai salah satu
alternative pembiayaan perusahaan, maka :
1. Apa
yang dimaksud dengan Anjak Piutang ?
2. Bagaimana
mekanisme Anjak Piutang ?
3. Apa
manfaat dari Lembaga Anjak Piutang ?
4. Apa
saja jasa-jasa dan biaya yang di berikan Lembaga Anjak Piutang ?
TUJUAN MASALAH
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk
:
1. Menambah
wawasan mengenai anjak piutang.
2. Mengetahui
mekanisme anjak piutang.
3. Mengetahui
manfaat anjak piutang.
4. Mengetahui
jasa-jasa dan biaya dari anjak piutang.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Anjak
Piutang atau disebut juga Factoring apabila dilihat secara leksikal terdiri
dari dua kata yaitu Anjak dan Piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak
sedangkan Piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari
seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan
dilunasi dalam waktu paling lambat satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan.
Sehingga secara leksikal anjak piutang adalah berpindahnya piutang. Sehingga
perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan
sejumlah piutang kepada pihak lain.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.021/2006 Tentang Persahaan Pembiayaan
pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut
pengurusan atas piutang tersebut. Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak Piutang adalah Badan Usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar neger.
Menurut
Kasmir, S.E.,M.M. dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya menyatakan
bahwa Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring adalah perusahaan yang
kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan
atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran
tertentu milik perusahaan.
Anjak
Piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual
piutang (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan
antara anjak piutang dengan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang
adalah pada nilai piutangn, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak
piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset. Terakhir,
pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga
pihak.
Dari
keseluruhan pengertian diatas, sangatlah jelas bahwa perusahaan anjak piutang
merupakan perusahaan yang membantu dalam mengelola masalah utang-piutang, baik
pengambilalihan atau pembelian piutang yang bertujuan memperlancar kegiatan
perusahaan dan menghindari kredit macet agar perusahaan yang mempunyai masalah
utang-piutang dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan baik dan
lancar. Perusahaan anjak piutang tersebut juga akan mendapatkan diskon atau fee
tertentu dari perusahaan yang mempunyai masalah utang-piutang.
DASAR HUKUM ANJAK PIUTANG
Aturan hukum yang ada di Indonesia mengenai hal
ini hanyalah diketemukan didalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61
Tahun 1988 Tanggal 20 Desember 1988 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93
Tahun 1988 jis. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 448/KMK. 06/2002, jis.
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 172/KMK. 06/2002 mengtur mengenai
perusahaan pembiayaan, sehingga aturan anjak piutang hanyalah dtemukan sebagai
salah satu hukum administrasi yang mengatur keberadaan kegiatan-kegiatan
perusahaan pembiaayaan dengan demikian terlihat pengaturan hukum dibidang
lembaga anjak piutang itu terlihat masih sangat sederhana dan belum lengkap.
Pengertian yang ada mengenai anjak piutang atau
factoring masih dalam bentuk Keputusan Mentri Keuangan Nomor 1251/ KMK. 013/
1988 jis Nomor. 448/KMK. 017/ 2000 Tanggal 27 Oktober 2000 pada Pasal 1 Huruf E
adalah ”kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/ atau pengalihan serta
kepengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi
perdagangan dalam atau luara negri”. Selanjutnya pengertian anjak piutang
dipertegas dengan Ketentuan Surat Keputusan Mentri Keuangan Nomor 172/ KMK. 06/
2002.
Yang
menyatakan kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk:
·
Pembelian dan/ atau pengalihan; serta
·
Pengurusan atas piutang atau tagihan jangka
pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri.
Ketentuan tersebut ditujukan kepada lembaga
pembiayaan yang boleh menggunakan usaha anjak piutang ini berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor. 61 Tahun 1998 Tanggal 20 Desember 1998 pada Pasal 3 Ayat 1
yaitu jenis kegiatan dan pembiayaan ini dapa dlakukan oleh pembiayaan, lembaga
keuangan bank dan bukan bank.
JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
Jenis
dari jasa anjak piutang berganutng pada perjanjian antara klien dan factor,
atas dasar tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal
berikut ini.
1. Jasa
yang Ditawarkan
·
Full Service Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang yang
mencakup semua jasa Anjak Piutang baik financing maupun non financing
·
Maturity Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana
klien hanya memerlukan jasa non financing. Anjak piutang jenis ini memberikan
jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan
penagihan
·
Bulk Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana
klien hanya memerlukan jasa financing dengan persyaratan adanya pemberitahuan
kepada customer. Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan
pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti
proteksi risiko piutang, administrasi penjualan dan penagihan.
·
Agency Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien
memerlukan jasa non financing kecuali penagihan kepada customer, yang tetap
dilakukan oleh klien.
2. Distribusi
Risiko
·
With Recourse Factoring
Cara kerja anjak piutang ini, yaitu
apabila pihak perusahaan anjak piutang tidak mendapatkan atau tidak semuanya
mendapatkan tagihannya dari pihak nasabah maka penjual piutang masih tetap
bertanggung jawab untuk melunasinya. Bahkan ada jenis With Recourse Factoring
yang memberikan opsi untuk pihak perusahaan anjak piutang untuk menjual
piutangnya kembali kepada para penjual piutang semula.
·
Without Recourse Factoring
Cara kerja anjak piutang ini, yaitu
meletakkan beban tagihan beserta seluruh resikonya sepenuhnya pada pihak
perusahaan anjak piutang. Jika terjadi kegagalan dalam hal penagihan piutang
jenis ini adalah merupakan tanggung jawab pihak perusahaan anjak piutang
sendiri. Sementara pihak penjual piutang tidak lagi bertanggung jawab dan tidak
dapat dikembalikan penagihan kepada pihak Clien.
3. Segi
Negara Tempat Kedudukan para Pihak
·
Domestic Factoring
Yaitu cara kerja pengalihan piutang
melalui anjak piutang yang semua pihak berada dalam satu Negara.
·
International Factoring
Yaitu cara kerja anjak piutang dalam hal
pihak nasabahnya berada di luar negeri. Untuk International Factoring ini
sering disebut juga dengan istilah Exsport Factoring.
4. Keterlibatan
Nasabah dalam Perjanjian
·
Disclosed Factoring
Penyarahan atau penjualan piutang oleh
clien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan pihak
nasabah.
·
Undisclosed Factoring
Penyarahan atau penjualan piutang oleh clien kepada
factor dalam disclosed factoring adalah dengan tanpa sepengetahuan pihak
nasabah.
Jenis anjak piutang bila dilihat dari segi jasa yang
diberikan maka dapat dibagi kedalam :
1. Financial
Factoring
Yaitu dalam hal perusahaan anjak piutang
memberikan jasa atau bantuan financial. Jasa financial ini diberikan lewat
advance paymen oleh perusahaan anjak piutang (factor) kepada penjual (clien)
sebelum jatuh tempo atau sebelum ditagihnya piutang. Dalam keadaan demikian
perusahaaan anjak piutang dapat memberikan bantuan berupa pembayaran sampai 80%
atau bahkan sampai dengan 90% dari jumlah piutang dagang, segera setelah
diadakan kontrak Factoring dan menyerahkan bukti-bukti penjualan.
2. Non
Financial Factoring
Dalam hal yang demikian perusahaan anjak
piutang memberikan jasa non financial sehingga perusahaan anjak piutang
melayani kepentingan kredit manajemen penjual piutang.
Jasa non financial ini dibagi menjadi
empat bagian, yaitu :
a. Credit
investigation
Besarnya resiko yang dihadapi penjual
piutang sampai sebelum menyetujui pembelian piutang maka penjual piutang
meminta perusahaan anjak piutang untuk menilai kemampuan membayar dari nasabah
dengan sebaik-baiknya.
b. Sales
Ladger Administration
Cara kerja jasa ini sama dengan fungsi
sales accounting, yaitu dengan melakukan pembukuan. Penagihan atas penjualan
yang dilanjutkan dengan memberi laporan posisi hutang pada nasabah penjual
piutang.
c. Credit
Control termasuk Collection
Dalam hal ini perusahaan anjak piutang
memonitor penjualan yang dilakukan pihak penjual piutang dengan dengan baik,
aktivitasnya termasuk juga untuk menetapkan prosedur penagihannya agar piutang
dagang dapat diselesaikan pada waktunya.
d. Protection
Againt Credit Risk
Dalam hal ini perusahaan anjak piutang mengusahakan
cara-cara pengamanan terhadap resiko bad debs (penagihan)
Dalam kegiatan anjak piutang, ada beberapa pihak utama
yang terlibat. Yaitu :
1. Perusahaan
Anjak Piutang (Factor)
Factor adalah sebuah perusahaan yang
mempunyai izin khusus untuk melakukan pembiayaan kepada Clien dalam bentuk
anjak piutang. Perusahaan tersebut memang ada yang bergerak khusus dalam bidang
anjak piutang, ada juga perusahaan multi-finance dan bank.
2. Clien
Clien merupakan suatu perusahaan yang
mempunyai piutang berdasarkan transaksi perdagangan yang dilakukannya. Clien
kemudian menjual dan/atau mengalihkan piutang atau tagihannya tersebut kepada
perusahaan pembiayaan.
3. Nasabah
Nasabah adalah pihak yang memiliki hutang kepada
Clien, dimana hutang tersebut timbul dari transaksi perdagangan antara Nasabah
dan Clien.
MEKANISME ANJAK PIUTANG
A. Undisclosed/Non
Notification Factoring
Clien merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka
pendek kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk
ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai
perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
Perusahaan anjak piutang atau factoring, merupakan perusahaan yang
akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
Nasabah,
merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada Clien.
Transaksi anjak piutang yang terjadi diantara ketiga pihak diatas
dimulai dari adanya transaksi penjualan produk antara clien dengan nasabah
secara kredit yang menimbulkan adanya utang-piutang diantara kedua belah pihak.
Karena clien membutuhkan perputaran uang yang cepat sehingga piutang atau
tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau seluruhnya dengan potongan atau
diskon kepada pihak ketiga atau perusahaan anjak piutang sehingga debitur akan
membayar langsung ke perusahaan anjak piutang dengan jumlah penuh sesuai dengan
nilai tagihan.
Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai
faktur.
Pada
saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
Perusahaan
akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak
piutang (service charge/discount charge).
B. Disclosed/Notification
Factoring
Mekanisme
transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
·
Terjadi penjualan secara kredit kepada
pelanggan (klien)
·
Negosiasi dan kontrak factoring antara
perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan
faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
·
Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau
piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
·
Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan
maksimum 80% dari nilai faktur.
·
Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang
melakukan penagihan kepada debitur.
·
Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada
anjak piutang.
·
Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20%
Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya
administrasi.
Dalam transaksi anjak piutang terdapat beberapa risiko yang mungkin
timbul diantaranya:
1.
Pada Undisclosed Factoring ada kemungkinan
perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan
kepada factoring walaupun perusahaan sudah menerima pembayaran dari debitur
sehingga anjak piutang mengalami kerugian.
2.
Pelanggan/debitur yang ingkar janji yaitu tidak
membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga kemungkinan perusahaan atau
lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian.
Untuk mengatasi risiko tersebut, pada saat kontrak/ perjanjian
dibuat maka perlu ditetapkan pihak yang bertanggung jawab atas penanggungan
resiko. Jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dan yang menanggung
resiko tersebut perusahaan (klien) maka perjanjiannya dinamakan with recourse
factoring sedangkan jika lembaga anjak piutang yang menanggung risiko
kerugiaannya maka perjanjiannya dinamakan without recourse factoring.
Jika melihat fasilitas-fasilitas yang disediakan lembaga anjak
piutang, ternyata usaha anjak piutang lebih dominan kepada pemberian jasa
pembiayaan (financing service) atas pengalihan piutang dari klien (perusahaan).
Namun demikian lembaga anjak piutang juga memberikan jasa dibidang non
pembiayaan (non financing service). Jasa non pembiayaan ini pada dasarnya untuk
melayani pengelolaan piutang (kredit) perusahaan klien.
Produk jasa non pembiayaan ini diantaranya :
a. Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit yaitu
lembaga anjak piutang membantu perusahaan untuk menilai calon customer/debitur.
b. Mengelola administrasi penjualan secara kredit (sales ledger
administration/sales accounting).
c. Mengawasi/ memonitor penjualan yang dilakukan klien termasuk
menetapkan prosedur penagihan.
d. Memberikan masukan atau mengusahakan cara pengamanan terhadap
risiko piutang terutama jika transaksi perdagangan secara internasional (export
financing) yang rentan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.
Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perusahaan (klien)
tidak perlu membentuk bagian kredit tersendiri dalam organisasi. Lembaga anjak
piutang sudah secara otomatis telah melaksanakan fungsi bagian crediet (credit
departement) dimana lembaga anjak piutang akan memberikan laporan hasil
kerjanya secara periodik kepada perusahaan (klien)
Atas pemanfaatan jasa anjak piutang timbul suatu kewajiban bagi
perusahaan (klien) yaitu membayar biaya anjak piutang. Biaya ini terdiri dari:
·
Service charge yaitu biaya yang dikeluarkan
karena klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/ pembukuan penjualan (sales
ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya biaya berkisar
antara 0,5% – 2,5% tergantung kesepakatan antara anjak piutang dan klien.
·
Discount charge yaitu biaya yang dikeluarkan
karena klien memperoleh pembiayaan (dana tunai) dari lembaga anjak piutang.
Besarnya biaya discount charge antara 2% – 3%. Biaya ini juga ditetapkan
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
MANFAAT ANJAK PIUTANG
Manfaat anjak
piutang bagi perusahaan dijelaskan sebagai berikut :
1. Perusahaan yang kesulitan/kekurangan dana akan
segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow)
yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow)
akan lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang
sampai jatuh tempo.
2. Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan
administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga
ini membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering
and collection service).
3. Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan
produknya terutama kepada customer baru karena resiko tagihan macet bisa
ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance).
4. Anjak piutang dapat memperbaiki sistem
penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa
mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien)
dengan pelanggannya (customer).
Pihak-pihak yang terkait dengan anjak piutang mempunyai berbagai
macam keuntungan diantaranya :
1.
Bagi Perusahaan Anjak Piutang
·
Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya
administrasi
·
Membantu menyelesaikan pertikaian diantara
kreditur dan debitur.
·
Membantu menajemen pihak kreditur dalam
menyelenggarakan kredit.
2.
Bagi Kreditur (Klien)
·
Mengurangi risiko kerugian tak tertagihnya
piutang.
·
Memperbaiki sistem administrasi yang kurang
baik.
·
Memperlancar kegiatan usaha.
·
Kreditur dapat lebih berkonsentrasi keusaha
lain.
3.
Bagi Debitur
·
Memberikan motivasi untuk segera membayar utang
secepatnya.
BAB III
PENUTUPAN
KESIMPULAN
Perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan
pemberian jasa penagihan, pembelian, dan pengelolaan penjualn kredit kliennya
agar klien tersebut dapat lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya. Berbagai
macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya didasari
dengan mempertimbangkan faktor risiko piutang yang tidak dapat ditagih atau
macet.
Kegiatan anjak piutang merupakan salah satu sumber dana bagi
perusahaan yang memang sedang membutuhkan uang dengan segera yang semua
kegiatannya diatur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku agar tidak
merugikan salah satu pihak
SARAN
Sebelum
melakukan pembelian atau transaksi anjak piutang pastikan bahwa perjanjian
benar-benar saling menguntungkan dan tidak ada yang dirugikan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar