Wakaf, apa sih itu?
Sebagian besar, jika kita menanyakan wakaf pada orang sekitar kita, jawaban yang akan kita dapat biasanya ialah, "wakaf masjid atau wakaf tanah kuburan." Jadi, wakaf itu hanya sekedar itu? atau bukan?
Silahkan disimak.
1. Pengertian
Wakaf
Wakaf menurut fiqih ialah menahan harta benda yang bisa
dimanfaatkan dan tahan lama serta menyalurkan hasilnya ke pihak-pihak yang
berhak menerimanya. Secara ekonomi wakaf bisa diilustrasikan sebagai tindakan
seorang muslim mengalokasikan modal untuk proyek wakaf yang benda dan
kekayaannya atau hasil pengelolaannya dimanfaatkan untuk kebaikan dan berfungsi
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum.
Dengan demikian, wakaf merupakan salah satu mekanisme keuangan
dalam islam yang disyariatkan untuk memberikan kesempatan kepada kaum Muslimin
yang mampu untuk berderma dan peduli kepada kalangan miskin berupa sedekah
jariyah. Wakaf menjadi salah satu media solidaritas sosial dalam islam dalam
bentuk infak di jalan Allah Swt. sebagaimana firman Allah, “dan barang apa saja
yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki
yang sebaik-baiknya. (QS. Saba (34) : 39)
2.
Rukun Wakaf
Menurut madzhab Hanafi bahwa rukun wakaf hanya satu, yakni akad
yang berupa ijab (pernyataan dari wakif), sedangkan qobul (pernyataan penerima
wakaf) tidak termasuk rukun bagi ulama Hanafi, hal ini disebabkan akad tidak
bersifat mengikat.
Menurut madzhab jumhur (Maliki, Syafi’i, Hambali), rukun wakaf ada empat, atau disebut unsur utama wakaf, yakni :
1. Wakif (orang yang berwakaf)
2. Maukuf ‘alaih (orang yang menerima wakaf)
3. Maukuf (benda yang diwakafkan)
4. Shigot
Pendapat yang sama juga ditemui dalam pendapat Jalaluddin Al-Mahalli, Ibnu Qosim Al-Ghozali, dan Muhammad Musthafa Tslaby.
Menurut madzhab jumhur (Maliki, Syafi’i, Hambali), rukun wakaf ada empat, atau disebut unsur utama wakaf, yakni :
1. Wakif (orang yang berwakaf)
2. Maukuf ‘alaih (orang yang menerima wakaf)
3. Maukuf (benda yang diwakafkan)
4. Shigot
Pendapat yang sama juga ditemui dalam pendapat Jalaluddin Al-Mahalli, Ibnu Qosim Al-Ghozali, dan Muhammad Musthafa Tslaby.
3.
Syarat Wakaf :
1. Syarat Wakif
Orang yang mewakafkan disyaratkan cakap bertindak dalam membelanjakan hartanya. Kecakapan bertindak disini meliputi 4 macam kriteria, yaitu:
1. Merdeka.
2. Berakal sehat.
3. Dewasa.
4. Cerdas (pandai)
Jalaluddin Al-Mahalli menambahkan, si wakif bebas berkuasa atas haknya serta dapat menguasai atas benda yang diwakafkan.
2. Syarat Mauquf ‘Alaih
Mauquf ‘Alaih yaitu orang atau badan hukum yang berhak menerima harta wakaf. Adapun syarat-syaratnya ialah:
1) Harus dinyatakan secara tegas pada waktu mengikrarkan wakaf, kepada siapa/apa ditujukan wakaf tersebut.
2) Tujuan wakaf itu harus untuk ibadah
3. Syarat Mauquf
Benda-benda yang diwakafkan dipandang sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Abadi untuk selama-lamanya
2) Benda yang diwakafkan harus tetap zatnya, dan dapat dimanfaatkan untuk jangka lama
3) Jelas wujudnya. Bila tanah harus jelas batasannya
4) Bisa benda bergerak atau benda tidak bergerak
4. Syarat Shighat
Shigot adalah pernyataan wakif sebagai tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan, dapat dilakukan secara lisan atau tulisan. Dengan pernyataan itu, maka tinggallah hak wakif terhadap benda tersebut.
Shigot juga mempunyai syarat tertentu, yakni shigot itu tidak digantungkan, tidak diiringi syarat tertentu, jelas dan terang, tidak menunjukkan atas waktu tertentu atau terbatas dan tidak mengandung pengertian untuk mencabut kembali terhadap wakaf yang diberikan.
Disamping rukun-rukun wakaf tersebut diatas ada pula syarat-syarat sahnya suatu perwakafan benda atau harta seseorang.
Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut :
1. Wakaf tidak dibatasi dengan waktu tertentu sebab perbuatan wakaf berlaku untuk selamanya.
2. Tujuan wakaf harus jelas, tanpa menyebutkan tujuannnya secara jelas perwakafan tidaklah sah. Namun demikian, apabila seorang wakif menyerahkan harta atau bendanya kepada suatu badan hukumm tertentu yang sudah jelas tujuan dan usahanya, wewenang untuk penentuan tujuan wakaf itu berada pada badan hukum yang bersangkutan.
3. Wakaf harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh yang mewakafkan tanpa digantungkan pada peristiwa-peristiwa yang akan terjadi dimasa yang akan datang, sebab pernyataan wakaf mengakibatkan lepasnya hak milik bagi yang mewakafkan.
4. Wakaf merupakan perkara wajib yang wajib dilaksanakan tanpa adanya hak khiyar(membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan), sebab pernyataan wakaf berlaku seketika dan untuk selamanya.
5. Saksi
6. Pencatatan wakaf
1. Syarat Wakif
Orang yang mewakafkan disyaratkan cakap bertindak dalam membelanjakan hartanya. Kecakapan bertindak disini meliputi 4 macam kriteria, yaitu:
1. Merdeka.
2. Berakal sehat.
3. Dewasa.
4. Cerdas (pandai)
Jalaluddin Al-Mahalli menambahkan, si wakif bebas berkuasa atas haknya serta dapat menguasai atas benda yang diwakafkan.
2. Syarat Mauquf ‘Alaih
Mauquf ‘Alaih yaitu orang atau badan hukum yang berhak menerima harta wakaf. Adapun syarat-syaratnya ialah:
1) Harus dinyatakan secara tegas pada waktu mengikrarkan wakaf, kepada siapa/apa ditujukan wakaf tersebut.
2) Tujuan wakaf itu harus untuk ibadah
3. Syarat Mauquf
Benda-benda yang diwakafkan dipandang sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Abadi untuk selama-lamanya
2) Benda yang diwakafkan harus tetap zatnya, dan dapat dimanfaatkan untuk jangka lama
3) Jelas wujudnya. Bila tanah harus jelas batasannya
4) Bisa benda bergerak atau benda tidak bergerak
4. Syarat Shighat
Shigot adalah pernyataan wakif sebagai tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan, dapat dilakukan secara lisan atau tulisan. Dengan pernyataan itu, maka tinggallah hak wakif terhadap benda tersebut.
Shigot juga mempunyai syarat tertentu, yakni shigot itu tidak digantungkan, tidak diiringi syarat tertentu, jelas dan terang, tidak menunjukkan atas waktu tertentu atau terbatas dan tidak mengandung pengertian untuk mencabut kembali terhadap wakaf yang diberikan.
Disamping rukun-rukun wakaf tersebut diatas ada pula syarat-syarat sahnya suatu perwakafan benda atau harta seseorang.
Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut :
1. Wakaf tidak dibatasi dengan waktu tertentu sebab perbuatan wakaf berlaku untuk selamanya.
2. Tujuan wakaf harus jelas, tanpa menyebutkan tujuannnya secara jelas perwakafan tidaklah sah. Namun demikian, apabila seorang wakif menyerahkan harta atau bendanya kepada suatu badan hukumm tertentu yang sudah jelas tujuan dan usahanya, wewenang untuk penentuan tujuan wakaf itu berada pada badan hukum yang bersangkutan.
3. Wakaf harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh yang mewakafkan tanpa digantungkan pada peristiwa-peristiwa yang akan terjadi dimasa yang akan datang, sebab pernyataan wakaf mengakibatkan lepasnya hak milik bagi yang mewakafkan.
4. Wakaf merupakan perkara wajib yang wajib dilaksanakan tanpa adanya hak khiyar(membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan), sebab pernyataan wakaf berlaku seketika dan untuk selamanya.
5. Saksi
6. Pencatatan wakaf
4.
Hukum Wakaf
Hukum Wakaf apabila dilakukan berdasarkan
tuntutan syari'at maka wakaf tersebut hukumnya mustahab, sebab ia merupakan
salah satu bentuk sedekah. Tapi sekiranya orang bernadzar mewakafkan sesuatu,
maka wakaf tersebut menjadi sebuah kewajiban,
lantaran nadzar tersebut. Namun, seandainya terdapat unsur kezhaliman pada akad
wakaf tersebut atau mewakafkan sesuatu yang diharamkan, maka wakaf tersebut
adalah haram. Hukum wakaf juga dapat menjadi makruh apabila wakaf tersebut
menyulitkan ahli waris. Jadi, pada wakaf berlaku lima jenis hukum (mubah,
wajib, sunnah, haram, atau makruh).
Hukum
wakaf bisa dikatakan sebagai sunnah
(mandub); dan ia termasuk sarana mendekatkan diri kepada Allah swt yang
sangat disukai dan dianjurkan di dalam Islam. Al Hafidz Ibnu Hajar Al
Asqalaniy menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya menurut Imam Asy Syafi’iy,
waqaf merupakan kekhususan bagi umat Islam, dan belum pernah dikenal pada masa
jahiliyyah. [Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalaniy, Fath al-Baariy, juz 8/350]
Menurut Ibnu Hajar al-Asqalaniy asal pensyariatan waqaf didasarkan
pada hadits riwayat Ibnu Umar ra tentang kisah waqafnya Umar bin Khaththab ra:
“Sesungguhnya Umar ra pernah mendapatkan sebidang tanah di
Khaibar. Lalu, beliau mendatangi Nabi saw dan meminta nasehat mengenai
tanah itu, seraya berkata, “Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di
Khaibar, yang saya tidak pernah mendapatkan harta lebih baik dari pada tanah
itu”. Nabi saw pun bersabda, “Jika engkau berkenan, tahanlah pokoknya, dan bersedekahlah dengan hasilnya. Ibnu Umar berkata, “Maka
bersedekahlah Umar dengan buahnya, dan batang pohon itu tidak dijual, dihadiahkan,
dan diwariskan. Dan Umar bersedekah dengannya kepada orang-orang fakir, para
kerabat, para budak, orang-orang yang berjuang di jalan Allah, Ibnu Sabil
, dan para tamu. Pengurusnya boleh memakan dari hasilnya dengan cara yang
makruf, dan memberikannya kepada temannya tanpa meminta harganya…” [HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Jadi, wakaf itu ialah suatu tindakan muwakif untuk menahan pokoknya (bisa berupa tanah atau sesuatu yang kekal/tahan lama) dan bersedekahlah dengan hasilnya (keuntungan dari produksi dari tanah tersebut, contohnya ialah hasil penjualan kurma dari tanah wakaf Umar).
Dalam hal ini, menurut saya wakaf ialah investasi umat muslim untuk mendukung perekonomian umat, serta dapat mengurangi kemiskinan.
Berawal dari kisah Umar bin Khaththab ra. kini banyak Lembaga wakaf yang mengembangkan Wakaf Produktif, seperti Yayasan Rumah Wakaf Indonesia yang mengembangkan Wakaf Produktif Perkebunan. Salah satu program wakaf yang sudah berjalan ialah perkebunan jambu kristal di Bogor dan kini sedang mengembangkan Perkebunan Kelapa dan Lada Hitam di Banten. Dari hasil penjualan hasil panen tentunya akan disalurkan dalam program Mauquf Alaih.
Jadi, wakaf itu ialah suatu tindakan muwakif untuk menahan pokoknya (bisa berupa tanah atau sesuatu yang kekal/tahan lama) dan bersedekahlah dengan hasilnya (keuntungan dari produksi dari tanah tersebut, contohnya ialah hasil penjualan kurma dari tanah wakaf Umar).
Dalam hal ini, menurut saya wakaf ialah investasi umat muslim untuk mendukung perekonomian umat, serta dapat mengurangi kemiskinan.
Berawal dari kisah Umar bin Khaththab ra. kini banyak Lembaga wakaf yang mengembangkan Wakaf Produktif, seperti Yayasan Rumah Wakaf Indonesia yang mengembangkan Wakaf Produktif Perkebunan. Salah satu program wakaf yang sudah berjalan ialah perkebunan jambu kristal di Bogor dan kini sedang mengembangkan Perkebunan Kelapa dan Lada Hitam di Banten. Dari hasil penjualan hasil panen tentunya akan disalurkan dalam program Mauquf Alaih.
masih banyak lembaga wakaf yang memiliki reputasi yang sangat baik salah satu nya adalah Global Wakaf
BalasHapus